Mengenal Investasi Keuangan Haji BPKH

March 25, 2021, oleh: superadmin

Sumber Berita: krjogja.com

YOGYA, KRJOGJA.com – Peralihan pengelolaan Keuangan Haji dari Kementerian Agama kepada BPKH sejak awal tahun 2018 membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya terkait pola pengelolaan investasi. Jika semula investasi Keuangan Haji hanya ditempatkan di deposito berjangka syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maka sejak dalam pengelolaan BPKH, investasi Keuangan Haji menjadi lebih luas.

Sesuai amanat Undang-Undang, investasi Keuangan Haji BPKH dapat dilakukan pada instrumen investasi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Luasnya ruang lingkup investasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH, terutama untuk menjalankan strategi investasi yang efektif dalam rangka mengoptimalkan nilai manfaatnya.

Tantangan yang lain adalah bagaimana mengantisipasi kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, baik yang langsung maupun yang tidak langsung, sehingga BPKH perlu menjalankan strategi investasi yang dapat memenuhi kebutuhan biaya tersebut melalui imbal hasil dari berbagai instrumen investasi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPKH untuk mengoptimalisasikan investasinya adalah mengurangi porsi alokasi penempatan dana haji di perbankan syariah secara perlahan dan memindahkannya ke instrumen investasi lain yang dianggap mampu memberikan imbal hasil yang lebih optimal.

Jika sebelumnya penempatan dana haji di perbankan syariah mencapai 50 persen dari total dana kelola, maka tahun 2021 ini direncanakan penempatan tersebut cukup 30 persen. Sementara sisanya atau 70 persen akan dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan.

Implementasi investasi dana haji oleh BPKH juga tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2018 yang memberikan batasan (constraint) pengalokasian investasi dana haji, sebagai berikut : 1. Investasi dalam bentuk Emas maksimal 5% dari total penempatan dan atau investasi Keuangan Haji.

2. Investasi Langsung maksimal 20% dari total penempatan dan atau investasi Keuangan Haji. 3. Investasi Lainnya maksimal 10% dari total penempatan dan atau investasi Keuangan Haji. 4 Investasi Surat Berharga Syariah sisa dari total penempatan Keuangan Haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk Emas, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya.

Di akhir tahun 2020 BPKH mencatat investasi surat berharga atau Sukuk 35 persen, investasi langsung sebesar 20 persen, investasi lainnya 10 persen, dan investasi emas 5 persen. Sesuai dengan visinya, BPKH bercita-cita menjadi lembaga pengelola keuangan yang terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, BPKH senantiasa memegang teguh komitmen untuk selalu menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik yang bersandar pada prinsip-prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), mandiri (independency) dan keadilan (fairness).

Untuk lebih mengatahui pengeloaan dana haji di tanah air, BPKH dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyelenggarakan acara ‘Workshop Bedah Buku BPKH’ dengan judul buku ‘Apa & Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH’. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom yang diselenggarakan di Kampus UMY, Kamis (25/03/2021).

Beberapa pemateri akan hadir yakni narasumber Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, Ak (Anggota Dewan Pengawas BPKH), Ir. Suhaji Lestiadi, ME (Anggota Dewan Pengawas BPKH), Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D. (Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan dan Al Islam KeMuhammadiyahan) dan Dr. Imamudin Yuliadi, SE., M.Si (Ketua Program Studi Ekonomi FEB UMY).

Para peserta dapat mengikuti workshop dan bedah buku ini secara gratis melalui Link Zoom : bit.ly/bedahbukuBPKH2021. Nantinya para peserta juga akan mendapatkan e-certificate.

Sebelumnya para peserta bisa mendaftarkan terlebih dahulu di Link Pendaftaran : bit.ly/BEDAHBUKUBPKH-UMY. Diskusi ini juga akan ditayangkan langsung secara live streaming melalui Channel YouTube BPKH melalui Youtube: bit.ly/youtubeBPKH. (*)