Profil

Sistem Pendidikan

Sistem penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Ekonomi UMY menggunakan sistem Satuan Kredit Semester (SKS), yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan SKS yang menjadi beban studi mahasiswa dalam suatu jenjang studi, dan menggunakan semester sebagai unit waktu penyelenggaraan program pendidikan. SKS merupakan kegiatan belajar setara dengan 50 menit kegiatan tatap muka terjadual, 50 menit kegiatan akademik terstruktur dan 50 menit kegiatan akademik mandiri.

Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 sampai 18 minggu kuliah atau kegiatan terjadual yang lain, dan dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian yang dilaksanakan dalam suatu semester, umumnya berupa kegiatan kuliah tatap muka, praktikum, kerja lapangan, tes, penguasaan penugasan kelas/rumah dan berbagai macam kegiatan lainnya yang diberi nilai keberhasilan. Beban studi bagi mahasiswa berupa mata kuliah-mata kuliah yang terangkum dalam suatu kurikulum yang setiap mata kuliah mempunyai bobot antara 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) SKS.

Tujuan pokok sistem kredit adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap agar menyelesaikan studi dalam jangka waktu sesingkat mungkin. Sistem kredit semester juga memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah-mata kuliah yang akan ditempuhnya pada setiap semester, sesuai dengan minat dan kemampuannya. Di samping itu penentuan komposisi jenis mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa pada suatu semester, ditentukan oleh mata kuliah prasyarat. Prinsip umum penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan sistem kredit semester adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada kenaikan tingkat pada setiap tahun akademik.
  2. Bobot setiap mata kuliah dihargai dengan SKS yang antara mata kuliah satu dengan yang lain jumlahnya tidak harus sama.
  3. Jumlah SKS yang ditempuh dan komposisi jenis mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa pada setiap semester, tidak perlu sama antar mahasiswa yang satu dengan yang lain.
  4. Waktu menyelesaikan studi tidak perlu sama antar mahasiswa yang satu dengan yang lain.
  5. Mahasiswa dalam batas-batas tertentu diberikan kebebasan untuk menentukan jumlah SKS yang ditempuh pada setiap semester, dan diberikan juga kebebasan menentukan jangka waktu untuk menyelesaikan beban studi yang diwajibkan.

Fakultas Ekonomi UMY sebagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang memberikan pendidikan umum, melaksanakan kegiatan pendidikan berdasarkan ketentuan yang digariskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI. Dalam pelaksanaan pendidikan Fakultas Ekonomi UMY memperoleh bimbingan, pembinaan dan bantuan dari Kopertis Wilayah V DIY. Di samping itu sebagai salah satu amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah, Fakultas Ekonomi UMY melaksanakan kegiatan sesuai dengan cita-cita gerakan Persyarikatan Muhammadiyah.